KEGIATAN PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN AUDIT DI PEKON SINARWAYA

Pada tanggal 17 September 2025, Inspektorat Kabupaten Pringsewu melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran desa tahun anggaran 2024 di pekon Sinarwaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan, pengawasan, dan audit yang rutin dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Pemeriksaan dilakukan dengan menelaah dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran, serta mencocokkan data administratif dengan kondisi di lapangan. Hasil pemeriksaan ini digunakan sebagai bahan pembinaan untuk memberikan arahan, masukan, dan perbaikan kepada pemerintah pekon Sinarwaya, guna meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas tata kelola pemerintahan kedepannya.



Komentar baru terbit setelah disetujui Admin